Awang Faroek Ishak Pertanyakan Penurunan PNBP Sektor Minerba
Anggota Komisi VII DPR RI, Awang Faroek Ishak. Foto : Andri/Man
Anggota Komisi VII DPR RI, Awang Faroek Ishak mempertanyakan penurunan (Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP) di sektor Mineral dan batubara (Minerba) sebesar 5 triliun rupiah rupiah, dari 49 triliun rupiah pada tahun 2018 menjadi 44 triliun rupiah pada tahun 2019. Ia menduga ketidaksiapan aparat hingga kurangnya koordinasi pusat dengan daerah menjadi penyebabnya.
“Jika melihat capaian penerimaan PNBP tahun 2019 saya gembira sudah mencapai angka 103,88 persen. Hal itu patut kami apresiasi. Namun jika dibanding dengan tahun sebelumnya, ada penurunan sekitar 5 triliun, tepatnya dari 49 triliun menjadi 44 triliun. Kami mohon penjelasannya secara detail terkait penurunan PNBP ini,” tanya Awang saat RDP Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Dilanjutkan Awang Faroek, dari paparan Dirjen Minerba sempat dikatakan bahwa salah satu penyebabnya karena adanya wajib pajak yang alamat perusahaannya tidak jelas. Hal tersebut tentu sangat tidak masuk akal. Pasalnya, seluruh perusahaan tambah yang memiliki IUP (Ijin Usaha Penambangan) dan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) pasti punya kantor yang sangat jelas, baik di daerah maupun di pusat.
“Apa maksudnya sulit menagih wajib pajak dikarenakan alamat perusahaan yang tidak jelas. Pada saat bekerjasama dengan mereka alamatnya sangat jelas. Itu saja yang dipakai untuk menagih pajak khususnya di sektor batu bara,” ungkap Politisi dapil Kalimantan Timur ini.
Pada kesempatan itu, politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini juga mempertanyakan kekurangan inspektur tambang yang ada dalam Kementerian ESDM. Meski pemerintah telah memoratorium, namun Kementerian ESDM bisa meminta dispensasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB).
“Selama saya menjabat sebagai Gubernur Kaltim, jabatan inspektur tambang masih sangat kurang. Padahal Inspektur tambang bertugas mengawasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan usaha pertambangan,” tukas Awang Faroek. (ayu/er)